Selain itu, lanjut Fuad, dalam mengurus segala administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Utara tidak ada pungutan biaya. Namun kepada masyarakat dimintakan untuk melengkapi syarat yang telah ditentukan.
“Semua layanan di Disdukcapil gratis tanpa biaya dan dipastikan selesai dalam satu hari kerja. Kecuali bagi masyarakat yang tidak melengkapi syarat sesuai ketentuan atau ada kendala lainnya. Masyarakat juga kita minta untuk tidak mempercayai orang yang menawarkan jasa cepat atau calo," terangnya.
Dengan jaminan ketersediaan blanko e-KTP dan kemudahan pelayanan dari Disdukcapil Aceh Utara, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang.
Fuad juha meminta kepada masyarakat agar tidak lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait dengan Pilkada 2024, di situs web resmi Disdukcapil Aceh Utara atau melalui media sosial resmi pemerintah daerah.***