Kabar Gembira! Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT

- 27 Mei 2024, 17:00 WIB
Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT
Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT /dok/kemendikbudristek

 

Layar Berita - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keputusan ini diambil usai Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Pembatalan ini juga menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbud Ristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan Alhamdulillah semua lancar," ujar Nadiem.

Baca Juga: Biarkan Konten Judi Online, Platform Digital Diancam Denda Rp500 Juta

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbud Ristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbud Ristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Nadiem mengaku bertemu Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

"Terkait implementasi Permendikbud Ristek, Dirjen Dikti Ristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbud Ristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah