Inisiatif Baru Dinas Pendidikan Aceh: Menghapus Pungli dari Sekolah

- 16 Juni 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi surat edaran dinas pendidikan
Ilustrasi surat edaran dinas pendidikan /screnshot

 

Layar Berita - Dalam sebuah gerakan reformasi pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis dalam keterangannya, mengatakan surat edaran nomor 400.3/7697, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.

Pada surat edaran tersebut ditekankan pentingnya surat edaran ini sebagai langkah proaktif untuk menjaga integritas proses pendidikan. “Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah-sekolah di wilayahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh: Maladministrasi dan tidak Sesuai Aturan

Surat edaran ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai dasar hukum.

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Kedua, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.

Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang Pemerintah Daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam. Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.

Halaman:

Editor: Agustiar

Sumber: acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah