Tanggapan Hukum Kejari, Pemko Lhokseumawe: Acuan Penting Kegiatan Dana Hibah

- 10 November 2023, 18:00 WIB
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius /humas

Layar Berita, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait kegiatan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas legal opinion (LO) atau pendapat hukum yang diberikan.  Menurutnya, legal opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah, yang bersumber dari APBK Lhokseumawe pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap legal opinion yang diberikan.  Sehingga paket kegiatan hibah tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan," ujar Darius.

Lanjutnya, bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum, terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menyatakan bahwa setiap paket kegiatan hibah pada DSI akan memenuhi ketentuan yang berlaku.

”Komitmen kami adalah memberikan bantuan sosial dengan cara yang efisien, transparan, dan adil kepada mereka yang membutuhkan. Jika terdapat paket kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, Pemko Lhokseumawe siap melakukan perbaikan dan memprogramkannya kembali pada tahun 2024 dengan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah bantuan sosial pada Tahun 2024 akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2021.

”Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan hibah bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Agustiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah