Layar Berita - Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekap suara ini dilakukan dari hasil perolehan rekap suara di tingkat PPS yang ada.
Menurut ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, sejauh ini sudah 10 kecamatan yang telah selesai melakukan perekapan suara, dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“Ada 10 kecamatan yang sudah melakukan rekapitulasi, cuma tinggal proses finalisasi saja,” ujar Hidayat.
Baca Juga: Hasil Real Count KPU untuk DPR RI Dapil I Aceh, Ini Partai Terbanyak Suara Sementara
Adapun kecamatan yang telah selesai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yakni Kecamatan Nibong, Geureudong Pase, Simpang Keramat, Nisam Antara, Seuneudon, Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Pirak Timu, Kuta Makmur dan Matang Kuli.
Kecamatan yang pertama melakukan rekapitulasi menurut laporan yang diterima KIP Aceh Utara, yakni Kecamatan Nibong, pada hari Selasa 20 Februari 2024 kemarin. Kemudian disusul Kecamatan Geureudong Pase dan Simpang Keuramat.
KIP Aceh Utara akan memastikan bahwa seluruh proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Termasuk proses rekapitulasi hasil yang saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.
Sebelumnya, lanjut Hidayat, pihaknya telah memberikan tenggang waktu penyelesaian rekapitulasi kepada semua PPK. Namun terpaksa waktunya diperpanjang, lantaran ada kecamatan yang punya jumlah DPT dan TPS yang banyak, dibanding beberapa kecamatan lainnya.
Meskipun demikian, pihaknya menurut Ketua KIP Aceh Utara, terus mendorong dan berharap agar PPK dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.