Layar Berita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap aktivitas gay yang dinilai menyalahi ajaran agama dan norma sosial masyarakat Indonesia.
Seruan ini disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran atas potensi tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang dapat berujung pada anarkisme.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.
“Kami minta kepada aparat agar ini (aktivitas gay) dibereskan dan harus dilarang, dibubarkan aparat. Sehingga masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri yang bisa melahirkan anarkisme,” ujar Kiai Cholil.
Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh memberi kesan membiarkan tempat-tempat tertentu menjadi lokasi pesta gay yang seolah-olah legal. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak sebelum masyarakat bertindak sendiri yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Langgar Kodrat dan Berpotensi Timbulkan Penyakit
Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, hubungan sesama jenis adalah perilaku yang melanggar kodrat Allah SWT, yang menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Ia menyebut gay sebagai kelainan yang perlu disembuhkan, bukan dirayakan.
“Gay konotasinya adalah orang yang punya kelainan yang harus kita kasihani dan obati agar menjadi orang normal,” katanya.