Layar Berita – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan judi daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hingga pertengahan 2025, pihaknya berhasil menangani sebanyak 1.297 kasus perjudian online yang melibatkan 1.492 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap ribuan kasus tersebut dan menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar,” ujar Jenderal Listyo dalam keterangannya pada Selasa, 1 Juli 2025.
Tak hanya melakukan penindakan hukum, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 186.713 situs dan aplikasi judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Baca Juga: Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79 untuk Tugas Kepolisian
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Tindak Lanjut: Jerat TPPU dan Sita Aset Bandar Judi
Sebagai bagian dari penindakan hukum yang komprehensif, Polri juga menangani 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan jaringan perjudian daring.
Menurut Kapolri, penindakan TPPU penting untuk memutus aliran dana yang digunakan untuk mendanai operasional perjudian serta menarik aset-aset ilegal milik para bandar.
“Kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengejar kelompok besar yang menjadi bandar, termasuk melakukan penindakan TPPU agar aset mereka bisa disita untuk negara,” tegas Jenderal Listyo.