Layar Berita – Frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil karena menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat Polri. Permohonan tersebut diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Idon Setiawan, dan Yondi
Jonathan Hasibuan dalam perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 18 ayat (1) dan penjelasannya karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Proses Legislasi UU TNI 2025 Dinilai Cacat Formil dan Tidak Konstitusional
'Penilaian Sendiri' Berpotensi Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, para Pemohon menyampaikan bahwa ketentuan yang memberi kewenangan kepada pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri tidak memiliki batasan yang jelas.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyimpangan terhadap fungsi dan kewenangan Polri yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
“Ketentuan ini menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan karena tidak disertai dengan parameter objektif yang jelas,” ujar Aditia Pratama, kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal dan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.