Musibah Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Picu Larangan dan Imbauan Study Tour di Sejumlah Daerah

Tayang: 15 Mei 2024, 23:43 WIB
Penulis: Agustiar
Editor: Tim Layar Berita
Ilustrasi
Ilustrasi /canva

Layar Berita - Buntut kecelakaan menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu, 11 Mei kemarin hingga menewaskan belasan siswa.  Hal ini membuat sejumlah pemerintah daerah melarang dan memberikan imbauan untuk sekolah tingkat SMA negeri tentang study tour.

Beberapa pejabat pun mengatakan bahwa study tour yang dilaksanakan oleh sekolah seharusnya lebih mementingkan aspek edukasi dan kebudayaan, bukan hanya untuk kegiatan wisata semata.

Kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam kegiatan sekolah. Sejumlah daerah pun merespons dengan mengeluarkan larangan dan imbauan study tour. 

Baca Juga: Ayo! Waktunya Cek Arah Kiblat, Matahari Melintas di Atas Kakbah pada 27 dan 28 Mei

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua kegiatan di luar sekolah dilarang. Kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang terkait dengan materi pembelajaran masih diperbolehkan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan protokol kesehatan.

Berikut sejumlah daerah yang melarang kegiatan study tour:

Jawa Tengah

Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang menegaskan larangan tersebut. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Larangan study tour diberlakukan karena tidak ada kurikulum sekolah yang mewajibkan adanya piknik. Selain itu, study tour dikhawatirkan berpotensi menimbulkan bahaya seperti kecelakaan di perjalanan, penyimpangan anggaran sekolah, dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun demikian, Uswatun Hasanah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang terkait dengan materi pembelajaran masih diperbolehkan, seperti siswa SMA belajar sejarah di museum atau tempat bersejarah, serta program praktek industri bagi siswa SMK.

Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan serupa. Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor e-0017/SE/2024 pada 30 April 2024 yang melarang kegiatan perpisahan dan study tour di luar lingkungan sekolah.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub