Motif Dendam Keluarga, Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Layar Berita - 4 Jul 2025, 15:34 WIB
Penulis: Agustiar
Editor: Tim Layar Berita
Proses rekontruksi pembunuhan di Aceh Tenggara
Proses rekontruksi pembunuhan di Aceh Tenggara /Dok/Polres Aceh Tenggara

Layar Berita – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan menyebabkan satu korban luka berat.

Pelaku berinisial AS (21), yang ternyata masih memiliki hubungan darah dengan sebagian besar korban, ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Para korban terdiri atas FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku.

Satu korban lainnya, NB (52), merupakan paman AS. Kelima korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan brutal tersebut. Sementara korban selamat, MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku, hingga kini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Tersangka Pembacokan Lima Keluarga di Aceh Tenggara Ditangkap Usai 8 Hari Buron di Hutan Lindung

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menyampaikan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang dipendam pelaku terhadap keluarga korban.

Dendam itu muncul setelah ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh pihak keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Akibat kejadian tersebut, ayah AS terpaksa tinggal di kebun di wilayah Pegunungan Kompas.

“Pelaku ini menyimpan dendam lama terhadap keluarga korban. Ia merasa bahwa keluarganyalah penyebab hidupnya menjadi sulit dan terisolasi. Hal ini memicu niat pelaku untuk merencanakan pembunuhan secara sistematis,” ujar AKBP Yulhendri dalam keterangan pers usai pra-rekonstruksi di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan tragedi keluarga yang memilukan, di mana seluruh korban adalah orang-orang terdekat pelaku. “Ini luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini