Layar Berita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP yang telah menyebarkan foto tanpa busana mantan kekasih dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasi Intel Abdi Fikri, mengatakan, perkara tersebut berawal dalam tahun 2023, dimana terdakwa IP dan korban R berkenalan melalui aplikasi Tiktok yang berlanjut menyambung obrolan melalui WhatsApp.
Karena intens menjalin komunikasi, terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat menjalin hubungan asmara (berpacaran). Selama berpacaran, terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh yang tak pantas miliknya.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Keluarkan Imbauan: Para Kaum Wanita Hati-hati Berkenalan di Medsos
Entah kenapa, korban pun menuruti permintaan terdakwa melalui video call tersebut dan korban pun mau menuruti permintaan terdakwa, sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas seluruh tubuh korban tanpa busana.
Beberapa bulan berselang, terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Sehingga membuat terdakwa merasa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban.
Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023, terdakwa yang merasa cemburu dan kesal, lalu mengirimkan foto korban tanpa sehelai benang pun, melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban. Kemudian saksi LW memberitahukan hal tersebut kepada korban, bahwa terdakwa telah mengirimkan foto korban tanpa busana kepada dirinya (saksi LW).
Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Saat ini terdakwa masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya,” ujar Abdi Fikri.