Menteri Bahlil Usulkan Aturan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026 untuk Pemerataan Subsidi

Layar Berita - 3 Jul 2025, 16:00 WIB
Penulis: Agustiar
Editor: Tim Layar Berita
Ilustrasi distribusi Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi distribusi Gas LPG 3 Kg /Dok/ESDM

 

Layar Berita – Pemerintah tengah menggodok kebijakan baru terkait harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram agar dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk mulai diterapkan pada 2026, dengan tujuan memastikan harga tabung LPG bersubsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan mampu menutup celah distribusi yang kerap memicu lonjakan harga di lapangan.

Revisi Perpres Jadi Dasar Hukum Kebijakan

Baca Juga: Pemerintah Ubah Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol

Bahlil menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk revisi dua Peraturan Presiden, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.

“Regulasi ini akan menjadi dasar untuk menciptakan sistem distribusi LPG 3 Kg yang lebih efisien, sekaligus menjamin bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani,” ujar Bahlil.

Selain pemerataan harga, regulasi ini juga akan mengatur mekanisme penetapan harga berbasis biaya logistik guna menyederhanakan rantai pasok dan menekan praktik penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atasi Ketimpangan Harga di Lapangan

Bahlil menegaskan bahwa dalam praktiknya, harga LPG 3 Kg kerap dijual jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. “Harga resmi antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, tapi di lapangan bisa mencapai Rp50.000. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian antara anggaran subsidi yang disiapkan negara dengan distribusi di lapangan telah membuka peluang kebocoran dan penyimpangan kuota.

Halaman:

Sumber: ESDM


Tags

Terkini