Layar Berita – Pemerintah Aceh terus menggencarkan langkah strategis guna memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) secara permanen serta memastikan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat berjalan secara utuh dan konsisten.
Hal itu disampaikan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, dalam pertemuan dengan bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Kamis malam, 3 Juli 2025.
Menurut Mualem, perjuangan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia. “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama agar kekhususan Aceh tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi dijalankan dalam kebijakan yang nyata,” tegasnya.
Baca Juga: Mualem Temui BKN, Bahas Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi ASN Suami Istri
Dana Otsus yang diberikan sejak 2008 merupakan bagian dari implementasi perjanjian damai MoU Helsinki antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Aceh berhak menerima Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, dan satu persen untuk lima tahun berikutnya yang akan berakhir pada 2027.
“Ini bukan hanya tentang anggaran, tapi tentang menjaga perdamaian dan keadilan pembangunan. Masih banyak kesenjangan yang harus kita perbaiki bersama,” ujar Mualem.
Selain memperjuangkan Dana Otsus, Gubernur juga menekankan pentingnya pengembalian fungsi Tanah Blang Padang di Banda Aceh. Lahan yang awalnya merupakan wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, kini tengah diperjuangkan agar dikembalikan kepada tujuan awalnya demi kemaslahatan umat.